Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(1) Po\ia PUG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas:
a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing PD;
b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada camat, kepala desa, dan lurah;
Bagran Kedua Pelaksanaan
Your Correction
