Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Po\ia PUG Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas: a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing PD; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada camat, kepala desa, dan lurah; Bagran Kedua Pelaksanaan
Your Correction