Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(1) Untuk percepatan pelembagaan PUG dibentuk Pokja PUG Daerah.
(2) Anggota Pokja PUG merupakan seluruh kepala PD;
(3) Kepala PD yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah sebagai ketua Pokja PUG dan kepala PD yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan sebagai sekretaris Pokja PUG Daerah.
(4) Pembentukan Pokja PUG Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
