Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewajiban dan wewenang; b. perencanaan dan pelaksanaan; c. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; d. kordinasi dan kerjasama; e. partisipasi masyarakat dan swasta; f. pembinaan dan penghargaan; g. pendanaan; dan h. sanksi.
Your Correction