Correct Article 28
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
( 1) Pegawai BUM Desa /BUM Desa bersama merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerj aan.
(2) Pegawai BUM esa/BUM Desa bersama dilarang merangkap menjadi Pegawai/karyawan aktif pada perusahaan dan/ a tau instansi pemerintah atau swasta.
(3) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama dilarang merangkap menjadi BPD dan BKAD.
(4) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretaris;
b. bendahara;
dan
c. pegawai lainnya.
(5) Sekretaris dan bendahara bertugas untuk membantu pelaksanaan wewenang dan tugas pelaksana operasional.
(6) Pengangkatan an · embcrhentian sekretaris dan bendahara diputuskan melalui Musdes/MAD dan ditetapkan oleh pelaksana operasional.
(7) Pengangkatan dan pernberhentian pegawai lainnya ditetapkan oleh pelaksana oper: sional.
(8) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(9) Penghasilan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mehputi:
a. gaji; dan/ atau
b. tunjangan dan manfaat lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(10) Dalam rangka peningkatan korn.petensi pegawai, BUM Desa/BUM Desa bersama melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Your Correction
