Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Pegawai BUM Desa /BUM Desa bersama merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerj aan. (2) Pegawai BUM esa/BUM Desa bersama dilarang merangkap menjadi Pegawai/karyawan aktif pada perusahaan dan/ a tau instansi pemerintah atau swasta. (3) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama dilarang merangkap menjadi BPD dan BKAD. (4) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sekretaris; b. bendahara; dan c. pegawai lainnya. (5) Sekretaris dan bendahara bertugas untuk membantu pelaksanaan wewenang dan tugas pelaksana operasional. (6) Pengangkatan an · embcrhentian sekretaris dan bendahara diputuskan melalui Musdes/MAD dan ditetapkan oleh pelaksana operasional. (7) Pengangkatan dan pernberhentian pegawai lainnya ditetapkan oleh pelaksana oper: sional. (8) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (9) Penghasilan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mehputi: a. gaji; dan/ atau b. tunjangan dan manfaat lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama. (10) Dalam rangka peningkatan korn.petensi pegawai, BUM Desa/BUM Desa bersama melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Your Correction