Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(6) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1.) bertugas: a. melakukan pengawa an terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM De.:a/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional terrnasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan Muscles/MAD, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama; c. menyampaikan laporan basil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musdes/MAD; d. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Dcsa bersama dari pelaksanaan operasional untuk diajukan kepada penasihat; e. bersama de gan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan kepada Musdes/MAD; f. bersama dengan periasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Muscles/MAD; g. bersama penasihat , menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musdes/MAD; dan h. memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Muscles dan/ a tau MAD. 15 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id (1) Pelaksana operasional menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersarna sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. (2) Rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada penasihat dan pengawas untuk clitelaah. (3) Hasil telaahan rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam Musdes/MAD sebagai rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama. (4) Dalam hal pelt ksana operasional tidak menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku rericana program kcrja BUM Desa/BUM Desa bersama tahun sebelumnya BABV RENCANA PROGRAM KERJA
Your Correction