Correct Article 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
Pengawas BUM Desa/BUM Desa Bersama wajib melakukan pengawasan setiap 3 (tiga) bulan dan sesuai kebutuhan serta melaporkan hasil pengawasan dengan membuat Berita Acara dan dilampirkan dalam Muscles Pertanggungjawaban/MAD akhir tahun.
Your Correction
