Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelantikan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa dilakukan oleh Kepala Desa. (2) Pelantikan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa bersama dilakukan dalam forum MAD oleh perwakilan Kepala Desa yang ditunjuk dari Kepala Desa yang melakukan kerja sama.
Your Correction