Correct Article 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
(4) Pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, clan menghindarkan konflik kepentingan.
(5) Ketentuan lebi lanj ut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(6) Pengawas BUM Desa terdiri atas Ketua, Wakil Ketua merangkap Anggota, Sekretaris merangkap Anggota, dan Anggota dipilih melalui Muscles dari Unsur Masyarakat/Tokoh Masyarakat bukan dari Unsur BPD.
(7) Pengawas BUM Desa bersama terdiri atas ketua, Wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap Anggota, dan Anggota dipilih melalui MAD dari Unsur Perwakilan Delegasi Desa bukan pengurus harian BKAD.
14 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
(1) Gaji dan tunjangan penasihat.
pelaksana operasional, dan pengawas sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 13 huruf b, huruf c, dan huruf d diatur penjabaran dan permciannya dalam Anggaran Dasar dan/ a tau anggaran rumah tangga BU:\/1 Desa/BUM Desa bersama.
(2) Ketentuan mengenai gaji clan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan peridapatan laba BUM Desa/BUM Desa bersama dan kemampuan B M Desa/BUM Desa bersama serta dilandasi sernangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Your Correction
