Correct Article 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat memilih dan diangkat sebagai pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(6) Pelaksana Operasional dilarang merangkap menjadi Pegawai/karyawan aktif pada perusahaan dan/ a tau instansi pemerintah atau swasta.
(7) Pelaksana Operasional dilarang merangkap menjadi Anggota BPD dan BKAD.
12 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf d diangkat oleh Musdes/MAD.
(2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untu - memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Des bersarna.
(3) Musdes/MAD rnemilih pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat.
Your Correction
