Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat memilih dan diangkat sebagai pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama. (6) Pelaksana Operasional dilarang merangkap menjadi Pegawai/karyawan aktif pada perusahaan dan/ a tau instansi pemerintah atau swasta. (7) Pelaksana Operasional dilarang merangkap menjadi Anggota BPD dan BKAD. 12 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id (1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d diangkat oleh Musdes/MAD. (2) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untu - memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Des bersarna. (3) Musdes/MAD rnemilih pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat.
Your Correction