Correct Article 37
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
(1) BUM Desa/BUM Desa bersarna dapat merniliki dan/atau membentuk Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang--undangan.
(2) Dalam hal Unit Usaha SLM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) rnemiliki fungsi strategis serta berhubungan dengan hajat hidup orang ··Janyak dan kesejahteraan umum, sebagian besar modal unit usaha tersebut harus dimiliki oleh BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) BUM Desa/BUM Desa bersarna dapat memiliki modal di luar Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musdes/MAD.
Your Correction
