Correct Article 38
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
Untuk memperoleh keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat, Unit Usaha BUM Dcsa/BUM Desa bersama dapat melakukan kegiatan:
a. pengelolaan sumber daya dan potensi baik alam, ekonomi, budaya, sosial, religi, pengetahuan, keterampilan, dan tata cara hidup berbasis kearifan lokal di masyarakat;
b. industri pengolahan berbasis sum ber daya lokal;
c. jaringan distribusi dan perdagangan;
d. layanan jasa keuangan;
e. pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar termasuk pangan, elektrifikasi, sanitasi, dan permukiman:
f. perantara barang/jasa tcrrnasuk distribusi dan keagenan; dan
g. kegiatan lain yang memenuhi kelayakan.
Your Correction
