Correct Article 34
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
(2) Perkembangan dan keberaclaan Aset BUM Desa/BUM Desa bersama dilaporkan secara berkala dalam laporan keuangan.
(3) BUM Desa/BUM Desa bersama melakukan pengelolaan Aset BUM Desa/BUM Desa bersama be: dasarkan kaidah bisnis yang sehat.
(4) Aset Desa yang dikelola, dipakai-sewa, dipinjam, dan diambil manfaatnya, pada saat penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama tidak dapat dijadikan jaminan, ganti rugi, pemenuhan kewajiban atau prestasi lain yang menjadi tanggung jawab hukum Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
19 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
(1) BUM Desa/BUM desa bersama dapat melakukan penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersarna, dalam hal sebagai berikut:
a. terjadi penurunan kinerja atau mengalami kegagalan;
b. terdapat indikasi bahwa Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama menyebabkan pcncemaran dan/ atau kerusakan bagi lingkungan dan kerugian masyarakat Desa;
c. terjadi penyimpangan atz.u pcngelolaan tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rurnah tangga Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
d. sebab lain yang disepakati daiam Musdes/MAD; dan/atau
e. sebab lain berdasarkan outusan pengadilan dan/atau sesuai dengan ketentuan pei aturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
