Correct Article 56
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa [Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
