Correct Article 42
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
(5) Rencana kerja sama usaha diajukan oleh pelaksana operasional untuk mendapat persetujuan penasihat dan pengawas atau Muscles/MAD sesuai kewenangannya yang diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(6) Kerja sama non usaha sebagairnana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b dilakukan dalarn bentuk paling sedikit alih teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan kebudayaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
(7) Rencana kerja sama non usaha diajukan oleh pelaksana operasional mendapat persetujuan penasihat dan pengawas.
22 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
(1) Terhadap laporan kerugian BUM desa/BUM Desa bersama dilakukan pemeriksaan/audit oleh pengawas.
(2) Pelaksanaan pemeriksaany audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menunjuk dan meminta bantuan Inspektorat Kabupaten atau Kon sultan Akuntan Publik.
Your Correction
