Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(8) Penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dibahas dan diput.uskan dalam Muscles dan/atau MAD. 18 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id (1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan pmjaman yang dilakukan dengan memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pinjaman BUM Desa/ BUM Desa bersama dapat dilakukan kepada lembaga keuangan, Pernerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana dalam negeri lainnya · cngan ketentuan: a. pinjaman digunakan untuk pengembangan usaha dan/atau pembentukan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; b. jangka waktu kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan direktur; c. memiliki laporan keuangan yang sehat paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut; dan d. tidak mengakibatkan per ubahan proporsi kepemilikan modal. (3) Rencana pinjaman diajukan oleh pelaksana operasional untuk mendapat persetujuan penasihat clan pengawas atau Musdes/MAD sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalarn Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Your Correction