Correct Article 31
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
(8) Penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dan ayat
(7) dibahas dan diput.uskan dalam Muscles dan/atau MAD.
18 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan pmjaman yang dilakukan dengan memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pinjaman BUM Desa/ BUM Desa bersama dapat dilakukan kepada lembaga keuangan, Pernerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana dalam negeri lainnya · cngan ketentuan:
a. pinjaman digunakan untuk pengembangan usaha dan/atau pembentukan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. jangka waktu kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan direktur;
c. memiliki laporan keuangan yang sehat paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
d. tidak mengakibatkan per ubahan proporsi kepemilikan modal.
(3) Rencana pinjaman diajukan oleh pelaksana operasional untuk mendapat persetujuan penasihat clan pengawas atau Musdes/MAD sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalarn Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Your Correction
