Correct Article 32
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
(1) Penyertaan modal Desa dan z atau masyarakat Desa untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Dcsa bersama digunakan untuk:
a. pengembangan kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. pengaturan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha;
dan/atau
c. penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan t ertentu.
(2) Penyertaan moual yang berasal dari Desa dan/atau masyarakat Desa disalurkan langsung kepa ia BUM Desa/BUM Desa bersama paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak keputusan Musdes/MAD.
(3) Penyaluran langsung penye: taan modal kepada BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dalam bentuk uang ditempatkan dalam rekening BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Penyaluran langsung penye.rtaan modal kepada BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dalam bentuk barang dicatat dalam laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Dalam hal terdapat kebutuhan penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama, pelaksana operasional menyampaikan rencana kebutuhan kepada penasihat dan perigawas.
(6) Rencana penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pad; ayat (4) disampaikan kepada Musdes/MAD setelah dilakukan analisi s keuangan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama, serta setelah tersedianya rencana kegiatan.
(7) Rencana penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas dan diputuskan dalam Musdes/MAD.
(8) Penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dalam perubahan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersarna.
Your Correction
