Correct Article 33
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
B agian Ketiga A set Ketentuan lebih lanjut mengcnai persyaratan, tata cara, dan penggunaan penyertaan modal pada BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pas al 31 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
