Correct Article 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
(1) Penasihat sebagaimana diniaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa.
(2) Kepala Desa sebagaimana
d.maksud pada ayat (1) dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan jumlah keanggotaan, perigorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangannya clengan mempertimbangkan profesionalitas atau keahlian, efekt.ivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan diputuskan dalam Musdes/MAD dan clinyatakan clalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bcrsama.
Your Correction
