Correct Article 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
22. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/ atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, rnenyediakan jasa pelayanan, dan/ a tau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
23. Usaha BUM Desa a· alah kegiatan di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.
24. Unit usaha BuM Desa aclalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan biclang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang mela .sanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
25. Anggaran Dasar aclalah ket ntuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa.
26. Organisasi BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUM Desa yang terdiri atas Musdes/ MAD, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
27. Aset BUM Desa adalah hart a a tau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun bcnda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak ·Jetwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.
28. Penasihat adalah Pcnasihat BUM Desa.
29. Pelaksana OperasionaJ adalah Pelaksana Operasional BUM Desa.
30. Pengawas adalah pengawas BUM Desa.
4 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musdes dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Your Correction
