Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 12.Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68 berb inyi sebagai berikut: Pasal68 (1) Pernusnahan dilaksanakan oleh: a. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah yang berada pada pengguna barang; b. Peng Iola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati untuk barang milik daerah yang berada pada peng Iola barang. (2) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Bupati. 13.Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 72 tetap dan penjelasan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 72 diubah se agaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. 13 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id Selain itu, aspek legalita yang dimaksudkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah akan menjamin terlaksananya tertib admnistrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah sekaligus menjadi dasar di dalam melakukan koordinasi dan pengendalian untuk pemanfaatan dam pengamanannya. Bahkan lebih mendukung arah penentuan kebijakan dalam perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan penilaian, sehingga dapat dioptimalkan seluruh potensi barang milik daerah pada berbagai bentuk dan fungsinya. Aspek legalitas pengelolaan barang milik daerah yang dituangkan dalam sebuah Peraturan Daerah untuk menjadi syarat mutlak dipedomani oleh semuaPerangkat Daerah, bahkan secara luas pada masyarakat, jelas sangat diperlukan menganut prinsip efisiensi dan efektivitas, transparansi dan akuntabel akan dapat diterapkan secara nyata danbertanggung jawab. Barang daerah yang menjadi milik daerah, baik yang diperoleh melalui dana daerah maupun berasal darisumber pendanaan lainnya atau dari pemberian perlu dikelola sesuai dengan fungsinya dalam suatu mekanisme pengelolaan yang transparan, efisien dan akuntabel berdasarkan suatu legalitas dan kepastian atas hak daerah dalam suatu pengaturanpengelolaan. Pemerintah Daerah sesuai dengan komitmennya, bertekad menjadi yang terdepan dalam penerapan otonomi daerah, tentu saja harus bertindak sesuai landasan hukum yang jelas pada semua aspek pengelolaan pemerintahan, sehingga sangat tepat jika pengelolaan barang milik daerah diatur dalam suatu PeraturanDaerah. UNDANG-UNDANG Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang kemudian dijabarkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan suatu tatanan pemerintahan yang berlandaskan pada Good Governance. Pelaksanaan Otonomi Daerah memberikan implikasi penting terhadap kinerja perekonomian daerah melalui optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki disatu si i, dan pada sisi lain dapat memberikan ruang gerak bagi semua pihak untuk ikut dalam proses pembangunan, sehingga perwujudan kesejahteraan dan pelayanan publik dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat. I. UMUM PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 8 TAHUN 2022
Your Correction