Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
9. Ketentuan pada ayat (2) Pasal 50 dihapus dan penjelasan ayat (1) PasaJ 50 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut: (1) Penilaian barang milik daerah selain tanah clan/ atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan a tau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim atau Penilai yang ditetapkan oleh Bupati. (2) Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan untuk mendapatkan : a. nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk penilaian yang dilakukan oleh Penilai; atau b. nilai taksiran, untuk penilaian yang dilakukan oleh tim. (3) Dihapus. (4) Dihapus.
Your Correction