Correct Article 60
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
11. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
10.Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 52 tetap dan penjelasan huruf d ayat (2) Pasal 52 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
( 1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Daerah.
(2) Dihapus.
Your Correction
