Correct Article 25
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
(3) Objek Pinjam Pakai meliputi Barang Milik Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan dan selain tanah dan/ atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang.
(4) Jangka waktu pinjam pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang paling sedikit memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. dasar perjanjian;
c. identitas para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. jenis, luas danjumlah barang yangdipinjamkan;
e. jangka waktu peminjaman;
f. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
g. hak dan kewajiban para pihak; dan
h. persyaratan lain yang dianggap perlu.
8 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
Barang/ Pengguna Barang terhadap badan usaha milik daerah sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai tata cara penyertaan clan penatausahaan modal daerah pada badan usaha milik daerah dan perseroan terbatas yang memiliki bidang dan/ atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. mitra KSP harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ke rekening Kas Umum Daerah;
e. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh:
1. Bupati untuk Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
2. Pengelola Barang Milik Daerah, untuk Barang Milik Daerah selain tanah dan/ atau bangunan.
f. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP harus mendapat per etujuandari Bupati, untuk Barang Milik Daerah;
g. dalam KSP Barang Milik Daerah berupa tanah da / atau bangunan, sebagian kontribusi tetap clan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek KSP;
h. besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya sebagai bagian dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada huruf g paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa KSP;
1. bangunan yang dibangun dengan biaya sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari awal pengadaannya merupakan Barang Milik Daerah;
J.
selama jangka waktu pengoperasian, mitra KSP dilarang menjaminkan atau menggadaikan Barang Milik Daerah yang menjadi objek Kerja Sama Pemanfaatan; dan
k. jangka waktu KSP paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2) Semua biaya persiapan KSP yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Kerja Sama Pemanfaatan dan biaya pelaksanaan KSP menjadi beban mitra KSP.
(3) Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimak ud pada ayat (1) huruf k tidak berlaku dalam hal KSP atas Barang Milik Daerah untuk penyediaan infrastruktur.
(4) Jenis penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan infrastruktur.
9 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
(1) Jangka waktu BGS atau BSG paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2) Pemilihan mitra BGS atau mitra BSG dilaksanakan melalui tender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mitra BGS atau mitra BSG yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian:
a. harus membayar kontribusi ke Rekening Kas Umum Daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian, yang besarannya ditetapkan
Your Correction
