Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
2. Ketentuan ayat (5), ayat (6) Pasal 19 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: 56. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 57.Rekening Kas Umum Daerah adalah Rekening yang menampung seluruh Uang Pemerintah Kabupaten Pema1ang. 7 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id ( 1) KSP ata s Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/ atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Daerah terse but; b. mitra KSP dipilih melalui tender, kecuali untuk Barang Milik Daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung; c Penunjukan langsung mitra KSP atas Barang Milik Daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh Pengelola
Your Correction