Correct Article 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
( 1) Formula tarif / be saran Sewa Barang Milik Dae rah ditetapkan oleh Bupati.
(2) Formula tarif Sewa Barang Milik Daerah merupakan hasil perkalian dari:
a. tarif pokok Sewa; dan
b. faktor penyesuai Sewa.
(3) Besaran Sewa atas Barang Milik Daerah untuk KSPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing- masing jenis infrastruktur.
(4) Hasil Sewa Barang Milik Daerah merupakan penerimaan Daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
(5) Penyetoran uang Sewa dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa Barang Milik Daerah.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyetoran uang Sewa Barang Milik Daerah dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Pengelola Barang atas :
a. Sewa untuk kerja sama infrastruktur; dan/ atau
b. Sewa untuk Barang Milik Daerah dengan karakteristik/ sifat khusus.
(7) Ketentuan mengenai formula tarif sewa diatur lebih lanjut dalarn Peraturan Bupati.
Your Correction
