Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lahan yang akan dilakukan sertifikasi organik harus mengalami masa konversi selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) musim tanam untuk kegiatan budidaya pertanian semusim dan 3 (tiga) tahun untuk pertanian tahunan.
Your Correction