Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Current Text
7 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
(1) Pemerintah daerah memfasilitasi setiap Petani/Kelompok Tani /Gabungan Kelompok Tani yang sudah melaksanakan sistem Pertanian Organik untuk mendapatkan sertifikasi.
Your Correction
