Correct Article 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Current Text
Budidaya sistem Pertanian Organik diselenggarakan dengan cara:
a. meningkatkan keanekaragaman hayati dalam seluruh sistem;
b. meningkatkan aktivitas biologis;
c. mempertahankan kesuburan tanah;
d. mendaur ulang limbah pertanian dan ternak untuk mengembalikan nutrisi ke tanah;
e. penggunaan sumber daya yang terbarukan dalam sistem pertanian yang diselenggarakan secara lokal;
f. penggunaan tanah, air dan udara yang sehat serta meminimalkan segala bentuk polusi;
g. menangani produk pertanian dengan penekanan pada metode pengolahan yang hati-hati untuk menjaga integritas organik dan mutu dari produk pertanian pada semua tahapan; dan
h. menegakkan pada setiap usaha tani yang ada melalui periode konversi, sesuai dengan yang ditentukan oleh faktor-faktor spesifik lokasi.
Your Correction
