Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Current Text
6 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
(1) Pembuatan pupuk dan pestisida organik sebagai sarana produksi dan pengolahan untuk Sistem Pertanian Organik dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertanian.
(2) Bahan baku dalam pembuatan pupuk dan pestisida organik yang akan digunakan sebagai pembenah tanah dan pengendalian organisme pengganggu tanaman harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sangat diperlukan untuk pengendalian organisme penganggu atau penyakit khusus yang disebabkan oleh faktor biologi, fisik, atau pemuliaan tanaman altematif dan/ a tau tidak dilaksanakannya manajemen yang efektif;
b. penggunaannya harus memperhitungkan dampak potensial yang dapat mengganggu lingkungan, ekologi dan kesehatan konsumen;
c. berasal dari tanaman, hewan, mikroorganisme atau bahan mineral yang dapat melewati proses fisik (mekanik, pemanasan), enzimatis, dan mikrobiologi (kompos, proses pencemaan);
d. jika pada kondisi tertentu bahan yang digunakan dalam proses penangkapan atau pelepasan seperti feromon (pheromones) maka dipertimbangkan untuk ditambahkan dalam daftar bahan yang diperbolehkan;
e. jika bahan sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak tersedia secara alami dalam jumlah yang mencukupi, penggunaan bahan tersebut tidak boleh meninggalkan residu pada produk;
Your Correction
