Correct Article 14
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Current Text
(1) Setiap unit usaha yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan pengembangan Sistem Pertanian Organik harus mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.
(2) Setiap unit usaha yang menggunakan media tumbuh tanaman untuk keperluan pengembangan Sistem Pertanian Organik harus mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan hidup.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
