Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Komoditas yang dikem bangkan untuk Sistem Pertanian Organik terdiri dari komoditas yang ditanam di lahan basah dan kering. (2) Setiap unit usaha dalam melaksanakan Sistem Pertanian Organik menggunakan sarana produksi Organik.
Your Correction