Correct Article 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK
Current Text
( 1) Komoditas yang dikem bangkan untuk Sistem Pertanian Organik terdiri dari komoditas yang ditanam di lahan basah dan kering.
(2) Setiap unit usaha dalam melaksanakan Sistem Pertanian Organik menggunakan sarana produksi Organik.
Your Correction
