Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Benih untuk Sistem Pertanian Organik menggunakan benih unggul. (2) Benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan benih hasil non rekayasa genetik (transgenetik).
Your Correction