Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembuatan pupuk dan pestisida organik sebagai Sarana Produksi untuk Sistem Pertanian Organik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bahan baku dalam pembuatan pupuk dan pestisida organik yang akan digunakan sebagai pembenah tanah dan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan. (3) Penggunaan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan evaluasi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Your Correction