Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk: a. mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik; b. memberikan penjaminan dan perlindungan kepada Petani Organik dan masyarakat pengguna Produk Organik; c. memberikan kepastian usaha bagi petani untuk menghasilkan produk pertanian yang aman untuk dikonsumsi; d. membangun Sistem Produksi Pertanian Organik yang kredibel dan mampu telusur; e. memelihara ekosistem sehingga dapat berperan dalam pelestarian lingkungan; f. meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian; dan g. membangun pelaku usaha yang mendukung Sistem Pertanian Organik.
Your Correction