Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang SISTEM PERTANIAN ORGANIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Subyek sasaran pengembangan Sistem Pertanian Organik adalah Petani Daerah. (2) Obyek sasaran pengembangan Sistem Pertanian Organik adalah lahan sawah dan lahan kering.
Your Correction