Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Current Text
BABX KETENTUAN PENUTUP Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Izin Mcndirikan Bangunan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku kecuali terclapat pcrubahan Bangunan Gedung sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. permohonan PBG yang masih dalam proses dan belum ditetapkan SKRD, diberlakukan perhitungan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
