Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Current Text
Cukup jelas.
Pas al 5 Cukup jelas.
Pas al 6 Cukup jelas.
Pas al 7 Cuku p j elas.
Pas al 8 Cukup jelas.
Pas al 9 Cukup jelas.
f Mendasarkan ketentuan Pasal 88 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, PBG rnerupakan salah satu objek Retribusi perizinan tertentu. Retribusi PBG merupakan pengganti dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana tercanturn pada Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perizinan tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pernalang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu, Selanjutnya sebagai petunjuk teknis telah diterbitkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 21)02 tentang Bangunan Gedung.
Di dalamnya bukan hanya mengatur ix rubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Perset.ujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi juga MENETAPKAN perhitungan tarif dan proses bisinis yang berbeda dengan layanan IMB.
Kemudian pada Pasal :~47 ayat
(2), PERATURAN PEMERINTAH ini mengamanatkan bahwa Pernerintah Kabupaten/Kota harus menyediakan layanan Persetujuan Bangunan Gedung Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
I.
UMUM RETRIBUSI PERSETU.JUAN BANGUNAN GEDUNG TENT ANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR s TAHUN 2022 ATAS
Your Correction
