Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1 ak di 8. perbaikan Bangunan Gedung yang ter et kawasan cagar budaya. (4) PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan. (5) Tidak terms suk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Bangunan Gedung yang digunakan oleh pemerintah pusat, pernerintah provinsi jawa tengah, Pemerintah Daerah. atau pemerintah desa; b. Bangunan Gedung fungsi keagamaan; atau c. Bangunan Gedung dengan fungsi hunian yang dibangun dengan anggaran bantuan stimulan swadaya dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi jawa tengah, atau Pemerintah Daerah. 5 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id (1) Strukt.ur dan besaran tarif Retribusi PBG ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk:
Your Correction