Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Current Text
Dengan narna RE tribusi Persetujuan Bangunan Gedung dipungut Retribusi atas pene: bitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
Your Correction
