Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGANDAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPDI KABUPATEN PEMALANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
14 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id Sehub ngan dengan hal tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pemalang. Untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi serta pengintegrasian secara menyeluruh terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah ini juga memberikan arahan dan amanat dibangun sebuah Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang saling melengkapi dan dapat saling terintegrasi. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pemalang disusun dengan muatan substansi meliputi perencanaan, pemanfataan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan Hidup, yang sejalan dengan ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana tercant m dalam Pasal 4 UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalarn rangka rnewujudkan hal tersebut, perlu dilakukan penyesuaian, perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Pemalang, dengan beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengalami perubahan berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Untuk memastikan dan menjamin tersedianya kondisi lingkungan yang baik dan sehat, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk dapat menjamin kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari sisi ekonomi bagi setiap warganya. Kualitas Lingkungan Hidup dan sumber daya alam yang berfungsi untuk menopang kehidupan warga negara harus dapat dipastikan selalu berada dalam kondisi yang baik. Dalam rangka memastikan fungsi tersebut berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. I. UMUM TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN PEMALANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 13 TAHUN 2022
Your Correction