Correct Article 68
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGANDAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPDI KABUPATEN PEMALANG
Current Text
31. Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
30. Pasal 62 dihapus.
29. Pasal 61 dihapus.
28. Pasal 60 dihapus.
27. Pasal 59 dihapus.
(1) Sanksi admini tratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A dan Pasal 56B berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pernerintah;
c. denda administra if;
d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/ atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Bupati dalam penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a sampai dengan huruf c dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(3) Bupati dalam penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d clan huruf e dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) diterbitkan dalam bentuk keputusan.
(5) Keputusan sebagaimana dimaksud ayat (3) paling sedikit memuat:
a. namajabatan dan alamat pejabat administrasi yang berwenang;
b. nama dan alamat penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan;
c. nama dan alamat perusahaan;
d. jenis pelanggaran;
e. ketentuan yang dilanggar;
f. uraian kewajiban atau perintah yang harus dilakukan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan; dan
g. jangka waktu penaatan kewajiban penaggung jawab usaha dan/ a tau kegiatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
