Correct Article 54
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGANDAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPDI KABUPATEN PEMALANG
Current Text
23. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
( 1) Setiap orang dilarang:
a. melakukan perbuatan pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup;
b. memasukkan 83 yang dilarang menurut peraturan perundang- undangan ke dalam Daerah;
c. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
d. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup:
e. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau persetujuan lingkungan;
f. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
g. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/ a tau
h. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing- masmg.
Your Correction
