Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32A

PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGANDAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPDI KABUPATEN PEMALANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
16. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut: (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Limbah 83 yang diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati. 10 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id (1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Pemerintah Daerah dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (3) Dalam melaksanakan pengawasan, Pemerintah Daerah MENETAPKAN pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.
Your Correction