Correct Article 44
PERDA Nomor 13 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGANDAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUPDI KABUPATEN PEMALANG
Current Text
17. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan:
a. menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, dan/ a tau mengolah 83;
b. menghasilkan, mengangkut, menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, dan/ atau menimbun Limbah 83;
c. rnelakukan pembuangan air lirnbah ke laut;
d. melakukan pembuangan air limbah ke sumber air;
e. membuang emisi ke udara; dan a tau
f. memanfaatkan air limbah untuk aplikasi ke tanah, yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau UKL-UPL.
Your Correction
