Correct Article 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. pelaksanaan promosi dalam dan luar negeri;
b. pemberian perizinan berusaha secara mudah, cepat, dan tepat;
c. fasilitasi pelayanan untuk menyelesaikan permasalahan atau hambatan penanaman modal;
d. fasilitas untuk menumbuhkan keterbukaan data dan informasi penanaman modal;
e. menyusun dan melaksanakan perencanaan bidang usaha penanaman modal di Daerah;
f. meng oordinasikan dan merumuskan potensi penanaman modal di Daerah;
g. mendorong, melaksanakan, dan memfasilitasi kemitraan usaha dalam rangka penanaman modal di Daerah;
h. meng oordinasikan dan menyiapkan materi dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
1. memfasilitasi kerja sama dalam dan luar negeri di bidang penanaman modal di Daerah;
J.
membangun sistem informasi penanaman modal di Daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi penanaman modal provinsi dan pusat.
(3) Pengembangan penanaman modal juga diarahkan untuk pemerataan pembangunan dan penyediaan lapangan kerja.
(4) Upaya pengembangan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada Program Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, dan Tahunan Daerah.
5 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
r ( 1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha.
(2) Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. Persyaratan dasar perizinan berusaha; dan
c. Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi.
(3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringat skala usaha kegiatan usaha.
(4) Persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meluiputi:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. persetujuan lingkungan; dan
c. persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
(5) Perizinan berusaha sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang diselenggarakan di Daerah terdiri atas sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. lingkungan hidup dan kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. ketenaganukliran;
f. perindustrian;
g. perdagangan;
h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
1. tran sportasi;
J.
kesehatan, obat, dan makanan;
k. pendidikan dan kebudayaan;
1. pariwisata;
m. keagamaan;
n. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
o. pertahanan dan keamanan; dan
p. ketenagakerjaan.
(6) Sektor ketenaganukl:iran, keagamaan serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e, huruf m dan huruf o merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang proses perizinannya terintegrasi dengan pelayanan perizinan berusaha di daerah.
(7} Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pada sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada pelaku usaha diberikan kemudahan persyaratan investasi dan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(8) Perizinan berusaha berbasis risiko, persyaratan dasar penzman berusaha, dan perizinan berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung.
Your Correction
