Correct Article 13
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
2. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
19. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negen.
20. Dihapus.
21. Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
22. dihapus.
23. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan usahanya.
24. Dihapus.
25. Dihapus.
26. Sistem Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ( Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara Online Single Submission untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
27. Masyarakat adalah orang a tau sekelompok orang yang merupakan warga negara
yang mempunyai dan atau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dan non fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal untuk meningkatkan investasi di daerah.
29. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di Daerah.
30. Dihapus.
31. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan, seperti hutan lindung, hutan bakau, dan sebagainya.
32. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
33. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
34. Perizinan berusaha berbasis risiko adalah penzman berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
4 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
r ( 1) Penanam modal yang akan menanamkan modalnya di Daerah mengajukan perizinan berusaha melalui:
a. sistem OSS; dan
b. sistem yang ditetapkan dan dikembangkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi PTSP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dihapus.
Your Correction
