Correct Article I
PERDA Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Current Text
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL.
MENETAPKAN MEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG dan BUPATI PEMALANG Dengan Persetujuan Bersama
3. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4724) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6573);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja(Lembaran Negara
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6573);
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9);
2 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
r
1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4. Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
5. Bupati adalah Bupati Pemalang.
6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
7. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu.
9. Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Sadan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dalam bentuk apapun, firma , kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
10. Bidang Usaha adalah segala bentuk kegiatan usaha yang dilakukan untuk memproduksi barang atau jasa pada sektor-sektor ekonomi.
11. Bidang Usaha Yang Terbuka adalah Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal.
12. Bidang Usaha Yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal.
13. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
14. Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik INDONESIA, perseorangan warga negara INDONESIA, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
15. Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/ atau badan hukum INDONESIA yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
16. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri atau penanam modal asing.
1 7. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
18. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan menggunakan modal dalam negeri.
3 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
r ( 1) Pemerintah Daerah mengembangkan Penanaman Modal untuk meningkatkan kegiatan Penanaman Modal.
(2) Pengembangan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui upaya:
Your Correction
