Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
c. laporan me genai kea · aan dan jalannya BUM Desa/BUM Desa bersama serta hasil yang telah dicapai; d. kegiatan utama BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahan selama tahun buku; e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mernengaruhi kegiatan BUM Desa/ BUM Desa bersama; dan f. laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, - pengawas oleh pcngawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selarna tahun buku yang baru berakhir. (9) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana operasional sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada pengawas dan/atau MAO. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban diatur dalam peraturan bupati. 23 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id (3) Dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/ atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama, dilakukan audit investigatif atas perintah Musdes/MAD. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan/ audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menemukan kerugian UM Desa/BUM Desa bersama, penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama. (5) Penasihat, pelaksana operasional, dan/ atau pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila dapat mernbuktikan: a. kerugian tersebut bukan kareria kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melakukan wewenang dan tugasnya dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau berdasarkan keputusan Musdcs/MAD; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian; dan d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. (6) Dalam hal kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Musdes/MAD membahas dan MEMUTUSKAN bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakar oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/ a tau pengawas berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. (7) Dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/ a tau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka Musdes/MAD MEMUTUSKAN untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum. (8) Dalam hal hasil pemeriksaany audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menemukan kerugian murni sebagai kegagalan usaha dan tidak disebabkan un sur kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaskana operasional, dan/ a tau pengawas, kerugian diakui sebagai be ban BUM Desa/BUM Desa bersama. (9) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapa menutupi . erugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, maka pernyataan dan akibat kerugian, dibahas dan diputuskan melalui Musdes/MAD. (10) Berdasarkan hasil Musdes/MAD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat diambil pilihan kebija an: a. dalam hal B M Desa/BUM clesa bersama tidak memiliki kreditur, Aset BUM Desa/BUM desa bersarna dikembalikan kepada penyerta modal dan dilakukan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; b. mengajukan perrnohonan pailit kepada pengadilan niaga; c. merestrukturisasi keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama; d. menutup sebagian Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, serta melakukan reorganisasi BUM Desa/BUM desa bersama; dan e. kebijakan lain yang sesuai berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. 24 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id (1) Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut: a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama BUM Desa/BUM Desa bersarna dalam penyelesaian; b. mengumpulkan segala .etcrangan yang diperlukan; c. mengundang pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama, baik sendiri-sendiri ma rpun bersama-sama; d. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip BUM Desa/ BUM Desa bersama; e. MENETAPKAN dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran utang lainnya; f. menggunakan sisa kekayaan BUM Desa/BUM Desa bersama untuk menyelesaikan sisa kewajiban BUM Desa/BUM Desa bersama; g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada penyerta modal; dan h. membuat berita acara penyelesaian. (2) Penyelesaian dilaksanakan sctelah dikeluarkan keputusan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa /BUM Desa bersama oleh Musdes/MAD. (3) Penyelesai bertanggung jawab epada Musdes/MAD.
Your Correction