Correct Article 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
n. MEMUTUSKAN penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu;
o. mernutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
p. MENETAPKAN prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang diserahkan kepada Desa;
q. menerima laporan tah man BUM Desa/BUM Desa bersama dan menyatakan pernbebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas:
r. membahas dan merrrutuskan penutupan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama dengan Aset BUM Desa/BUM Desa bersama;
s. membahas clan mernutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh pc nasihat, pelaksana operasional, dan/ a tau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh ur sur kesengajaan atau kelalaian;
t. MEMUTUSKAN untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/ atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggung jawaban;
u. MEMUTUSKAN penghem.ian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/ BUM Desa be mama karena keadaan tertentu;
v. menunjuk penyelcsai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
w. meminta dan menerima .crtanggungjawaban penyelesai; dan
x. memerintahkan pengawas atau menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit ir:.vestigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/ atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Keputusan Musdes /MAD diarnbil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
9 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf b berwenang:
a. bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa - ersama dan/ atau perubahannya:
b. bersama dengan perigawas, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan kepada pelaksana operasional untuk diajukan kepada Muscles/MAD;
c. MENETAPKAN pernberhent ian secara tetap pelaksana operasional sesuai dengan keputusan Musdes/MAD;
d. dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengaznbil alih pelaksanaan operasional BUM Desa/BUM Desa bersarna:
e. bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/ a tau masvarakat Desa untuk diajukan kepada Muscles/MAD;
Your Correction
