Correct Article 5
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Current Text
5 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
(1) Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya dibahas dan ditetapkan dalarn Musdes/MAD.
(2) Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling se ikit memuat:
a. nama;
b. tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan pendirian;
d. modal;
e. jenis usaha di bi dang ekonorni dan/ atau pelayanan um um;
f. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
Your Correction
